Iklan

terkini

Belasan Orang Diamankan dari Jermal 15 Ditetapkan Tersangka

Senin, April 10, 2023, 19:17 WIB Last Updated 2023-04-10T12:17:10Z


MEDAN (HARIANSTAR.COM)  - Polda Sumut menetapkan tersangka terhadap 12 orang yang diamankan saat penggerebekan lokasi judi dan narkoba di Jalan Jermal 15 Kampung Bina Bersama, Kecamatan Percut Seituan pada Sabtu (8/4/2023) lalu.


Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Wahyu Ismoyo menyebutkan, belasan orang yang diamankan saat penggerebekan sudah berstatus tersangka. 


"Setelah dilakukan pemeriksaan, statusnya sudah tersangka," terang Wahyu, Senin (10/4/2023). 


Dijelaskannya, 12 orang itu 5 di antaranya ditetapkan tersangka kasus judi, 1 kasus senjata tajam dan 6 orang pengguna narkoba. 


"Lima orang kasus judi, satu orang kasus sajam dan 6 orang pengguna narkoba," jelasnya. 


Sebelumnya, puluhan personel gabungan Polda Sumut melakukan penggerebekan lokasi perjudian dan peredaran narkoba di Jalan Jermal XV Kampung Bina Bersama Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Sabtu (8/4/2023). 


Dari lokasi petugas mengamankan belasan orang yang diduga pemain judi dan pelaku narkoba. 


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi, Minggu (9/4/2023), membenarkan penggerebekan itu. 


"Iya, kemarin tim dari Polda Sumut menggerebek lokasi permainan judi dan narkoba," sebutnya. 


Dari lokasi, petugas mengamankan 12 orang yang merupakan kasir dan sekuriti lokasi judi, pemain judi, dan pemakai narkoba. 


"Orang yang diamankan itu perannya beda-beda," ucapnya. 


Selaian itu, sebut Kabid, dari lokasi petugas juga mengamankan 23 mesin ketangkasan jackpot, 7 unit mesin scater, ratusan koin mesin judi ketangkasan, uang tunai Rp1.020.000, 4 paket kecil sabu-sabu, ratusan alat isap narkoba, 2 pucuk senjata tajam (parang). (red)







Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Belasan Orang Diamankan dari Jermal 15 Ditetapkan Tersangka

Terkini

Topik Populer