LANGKAT (HARIANSTAR.COM) - SA alias Siwok (37) warga lingkungan VI Kelurahan Pekan Gebang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat Sumatera Utara ini ditangkap Sat Reskrim Polsek Gebang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / B / 08 / I / 2023 / SPKT/ POLSEK GEBANG / POLRES LANGKAT/ Polda Sumut, tanggal 29 Januari 2023.
Penangkapan SA alias Siwok ternyata adanya laporan tindakan kasus pencurian yang terjadi di Jalan Sudirman Lingk. VI Kel.Pekan Gebang Kec. Gebang Kab. Langkat tepatnya di dalam rumah milik Rika Hermyanti.yang terjadi pada hari Minggu 29 Januari 2023 sekira pukul 09.00 Wib.
Ketika itu.Rika tiba di rumah lama hendak mencuci baju, kemudian melihat pintu samping rumah sudah dalam keadaan terbuka, melihat hal tersebut Rika langsung menjerit dan langsung tetangganya berdatangan,
Kemudian Rika memeriksa isi rumah. Namun harta benda seperti 1 potong parang.puluhan potong baju dan celana, 6 pasang sepatu, 3 buah tas dan 2 kotak sarung baru merek wadimor. 3 potong sprai yang berada dilemari kamar .satu buah batreai sepeda.motor habis di curi si maling.
Atas kejadian tersebut korban dan mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000 dan merasa keberatan serta melaporkan kejadian tesebut ke kantor Polsek Gebang untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum.
Sementara Kapolsek Gebang AKP Mahruzar Sebayang SH dikonfirmasi Minggu (5/3/2023) pagi melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sempeno lewat via telpon hal pencurian dan penangkapan seorang pelaku pencurian tersebut di benarkan nya dan mengatakan.
"Berdasarkan laporan dari korban.dan dari hasil pemeriksaan dan saksi -saksi .Unit Reskrim Polsek Gebang .Polres Langkat mendapat informasi bahwa pelaku pencurian itu bernama.SA alias Siwok .ketika itu pelaku sedang berada di Lingk. IV Kelurahan Pekan Gebang Kecamatan Gebang". jelasnya.
Kemudian.Kanit Reskrim IPTU PE Sihaloho SH serta 3 orang personil langsung mengejar keberadaan SA alias Siwok .dan tak lama kemudian pelaku berhasil diamankan dan langsung di bawa ke Mako Polsek Gebang.
Lalu saat di introgasi petugas. SA alias Siwok mengakui atas perbuatannya yang mana telah melakukan pencurian harta benda milik Rika Hermayanti.
"Dari tersangka.Pihak Polsek Gebang menyita barang bukti.3 pasang sepatu,3 buah tas, 3 sarung dan 4 potong celana panjang " Cetus Kasi Humas Polres Langkat (LKT-1)