KARO (HARIANSTAR.COM) - Rapat Konsolidasi Pembentukan Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Karo telah dilaksanakan, Sabtu (11/3/2023) di Cafe Kola Kabanjahe.
Acara tersebut di hadiri Ketua dan Wakil Ketua BPD, anggota BPD dan BPD Keterwakilan Perempuan desa masing masing yang ada di setiap Kecematan se kabupaten Karo.
Pada kegiatan tersebut telah dilakukan pemilihan pengurus dengan hasil musyawarah mufakat maka Pengurus PABPDSI Kab. Karo yang terpilih sebagai Ketua Rianto Ginting yang saat ini menjabat sebagai Ketua BPD Lingga Julu, Kecamatan Simpang Empat dan Sekretaris Arnel Sitepu yang saat ini menjabat sebagai sekretaris BPD Desa Rumamis, Bendahara Kritiani Br Depari. Perempuannya menjabat sebagai BPD keterwakilan Perempuan Desa Kutabuluh.
Ketua PABPDSI Kab. Karo terpilih Rianto Ginting menyampaikan sangat bersyukur dengan perjalanan panjang ahirnya terbentuk Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (PABPDSI) sebagai wadah BPD di Kab. Karo. PABPDSI ini di didirikan dengan tujuan menghimpun anggota BPD se Kabupaten Karo agar mampu bekerjasama untuk meningkatkan kinerja peran dan fungsi untuk mensejahterakan masyarakat desa.
Ketua PABPDSI Sumut di dampingi Sekretaris mengucapkan selamat dan sukses atas terpilihnya saudara Rianto Ginting. Semoga organisasi ini bisa bermanfaat untuk BPD se Kabupaten karo dalam menjalin silaturahmi dan mendapatkan wawasan serta ilmu pengetahuan baru.
Jadilah penyampai aspirasi warga yang baik, menyusun program desa dan mengawasi agar program desa tersebut berjalan sesuai rencana. Selanjutnya setelah mendapatkan legalitas kepengurusan segera berkoordinasi dengan Forkopimda Karo agar bisa bersinergis dalam menjalankan program program yang berhubungam dengan BPD kedepannya.
Turut hadir Ketua PABPDSI Sumut OK. Hendri Fadlian Karnain, SH (Ketua), Buyung Tanjung (Sekretari ), Jendrial Siregar ( Wk. Sekretaris ), Edi Warto (Ketua Biro Kerjasama Antar Lembaga), H. Irsal Saleh (ketua biro pembangunan daerah tertinggal), Erwin Arief. P (Ketua Sekolah Desa Terpadu). (TK-1)