PALAS (HARIANSTAR.COM) - Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas) menangkap Dua orang diduga terkait kasus pencabulan terhadap sekitar kurang lebih 24 orang santri laki laki di bawah umur inisial SD (26), dan SMH (26). keduanya merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas.
Kapolres Palas, AKBP Indra Yanitra Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Hitler Hutagalung mengatakan, SD dan SMH ditangkap oleh Personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palas, Yang dipimpin Kasat Reskrim di kediamannya, setelah dilaporkan para orang tua korban kepada Polres.
"Terduga pelaku sudah ditangkap di rumahnya di Sosa, Palas pada Senin (6/3/2023) tanpa perlawanan," katanya, Selasa. (7/3/2023).
Hitler menjelaskan, kejadian pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut bermula pada Rabu, (1/3/2023) sekira pukul 17.00 Wib, ia mendengar ada berita-berita negatif yang berasal dari salah satu Ponpes di Kecamatan Sosa, Palas ada beberapa anak ada di Pesantren tersebut telah mengalami cabul dari oknum gurunya.
Karena anak kami sekolah di salah satu Ponpes yang di kecamatan tersebut. Kemudian karena saya merasa penasaran dan curiga terhadap anak kami, apakah anak kami termasuk dalam korban. kemudian kami menjumpai anak kami masing-masing dirumah untuk mengkorfirmasi kebenaran berita tersebut.
Setelah kami tanyakan kepada anak kami masing-masing, bahwa anak kami ikut korban dari perbuatan cabul oknum guru tersebut dengan cara mencium, memegang dan menghisap alat kelamin anak saya dan ada juga teman temannya yang diperlakukan sama oleh knum guru tersebut. Kemudian kami tanya kan siapa nama guru yang buat dan anak kami mengatakan gurunya kedua berinisial tersebut diatas.
Atas peristiwa tersebut kami dan mewakili orang tua korban lainnya merasa keberatan, selanjutnya saya mendatangi Polres Padang Lawas untuk melaporkan kejadian tersebut guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan dari para orang tua korban, maka Kapolres Palas memerintahkan Kasat Reskrim beserta personil Satreskrim, Senin (6/3/2023), sekira pukul 03.00 Wib melakukan penangkapan terhadap para pelaku.
di Desa Janji Raja dan Desa Ujung Batu Kec. Sosa Kab. Padang Lawas. Selanjutnya membawa kedua tersangka ke Mapolres Padang Lawas guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"SD dan MSH akan dikenakan Pasal 81 jo. Pasal 76 D Sub Pasal 82 jo. Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelas AKP Hitler Hutagalung. (HSP1)