LANGKAT (HARIANSTAR.COM) - Kehilangan kucing kesayangannya, Fitri Wulandari (36) warga Dusun Getek I Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura melaporkan kejadian pencurian seekor kucing Oskar ke Polsek Tanjung Pura dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/22/III/2023/SPKT/ Polsek T. Pura/Polres Langkat/ Polda Sumut, Selasa (14/3/2023).
Pelaku diduga berinisial GS (27) warga Dusun Getek I Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.
Kasus pencurian itu terjadi pada Senin (13/3/2023) sekitar pukul 15.45 Wib yang terjadi di rumah korban.
Kasi Humas Polres Langkat AKP H Joko Sempeno di konfirmasi, Selasa (15/3/2023) sore pukul 15.50 Wib di Polres Langkat tentang penangkapan seorang pelaku pencurian seekor kucing Oskar membenarkannya.
"Kejadian itu di hari Senin 13 Maret 2023 sekira pukul 16.30 Wib korban menjemur kucingnya yang baru dimandikannya di halaman belakang rumah korban dan tidak lama kemudian korban hendak ingin mengambil kucingnya yang dijemurnya. Akan tetapi, korban tidak melihat lagi kucingnya yang dijemur dan diketahui kucingnya sudah diambil orang dan kemudian korban dan saksi saksi mencari diseputaran rumahnya tetapi tidak ditemukan," jelasnya.
Kemudian, lanjutnya, korban mendatangi pemilik toko penjual Kucing disekitar wilayah Tanjung Pura dengan mengatakan apabila ada orang yang hendak ingin menjual Kucing miliknya dengan ciri ciri kucingnya yang hilang agar segera memberitahukannya.
Berdasarkan atas laporan pengaduan korban, Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman SH memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.
Selasa (14/3/2023) sekira pukul 11.00 WIB pemilik toko Kucing di Jalan Pemuda Kelurahan Pekan Tanjung Pura memberitahukan kepada korban bahwa ada seseorang lelaki yang ingin menjual Kucing dengan ciri ciri seperti Kucing milik korban yang hilang.
Selanjutnya korban memberitahukan kepada personil unit Reskrim Polsek Tanjung Pura, selanjutnya mendatangi pemilik toko Kucing untuk melihatnya.
Setiba di toko, pemilik toko memperlihatkan Kucing yang hendak dijual oleh seseorang laki-laki yang tidak dikenalnya.
Lalu korban mengatakan, kepada pemilik toko bahwa benar Kucing yang hendak dijual oleh pelaku adalah miliknya yang hilang.
Kemudian, saat pelaku diintrogerasi dilapangan menerangkan, Kucing yang hendak ingin dijualnya adalah Kucing yang baru dicurinya bersama temannya Een (belum tertangkap) di Dusun Getek I Desa Pantai Cermin Kec.Tanjung Pura. Kucing tersebut ingin dijualnya sebesar Rp600.000.
Atas pengakuan pelaku, personil unit Reskrim melakukan pengembangan terhadap teman pelaku Een. Namun, saat mau dilakukan penangkap, Een melihat kehadiran personil unit Reskrim
langsung melarikan diri.
Selanjutnya, GS dibawa ke Polsek Tanjung Pura untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (LKT-1)