
LANGKAT (HARIANSTAR.COM) - Polres Langkat dan Kejaksaan Negeri Langkat melaksanakan rekontruksi kasus pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat, di Dusun VII Bukit Dinding Desa Besilam BL Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, Rabu (9/3/2023) pukul 13.00 Wib
Rekontruksi kasus pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat Paino dilaksanakan pihak Kejaksaan Negeri Langkat dan Polres Langkat berjalan kondusif.
Rekontruksi itu bermula Paino sebelumnya dari warung Aminan hendak pulang ke rumahnya.
Namun diperjalanan didekat tepi sungai korban di eksekusi oleh pelaku dengan cara ditembak oleh 3 pelaku, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi pada tanggal 26 Januari 2023.
Rekontruksi dijelaskan dari awal pertama pelaku berencana melakukan aksi pembunuhan di laksanakan di TKP Dsn I Karya Sakti Desa Besilam Bukit Lembasa Kec.Wampu Kab.Langkat persisnya dekat tepi sungai pinggir jalan.
Kemudian di TKP 2 pada pukul 15.15 WIB Dsn I Karya sakti Desa Besilam bukit Lembasa Kec. Wampu Kab.Langkat (warung Amiran).
Lanjut ke TKP 3 pukul 15.52 WIB
Dsn I Karya sakti Desa Besilam bukit Lembasa Kec.Wampu Kab.Langkat (dirumah saudara Ganda). Lalu ke TKP 4 pukul 16.35 WIB Dsn I Karya sakti Desa Besilam bukit Lembasa Kec.Wampu Kab.Langkat (Lokasi titi rusak perkebunan sawit). TKP 5 pukul 17.47 WIB Dsn I Karya sakti Desa Besilam bukit Lembasa Kec.Wampu Kab.Langkat (simpang Bukit Hati). TKP 6 pukul 18.03 WIB
Dsn VII Karya sakti Desa Besilam bukit Lembasa Kec.Wampu Kab.Langkat (rumah mpok atik).
TKP 7 pukul 18.20 WIB
Dsn VII Karya sakti Desa Besilam Bukit Lembasa Kec.Wampu Kab.Langkat di lokasi gudang sawit milik tersangka L .S Giring alias Tosa.
Sebelumnya di hari Rabu tanggal 8 Maret 2023 sekira pukul 13.30 WIB Kepala seksi barang bukti Sai Sintong Purba SH bersama Kasubsi Pratut Jimmy Carter Aritonang SH.MH menghadiri acara rekonstruksi tindak pidana atas nama Luhur Sentosa Ginting Dkk yang disangka pasal 340 KUHPidana Jo psl 55 ayat (1) ke-1eKUHPidana bertempat Dusun I Panglong Desa Besilam Kec. Wampu Kab. Langkat
Bahwa pelaksanaan rekonstruksi perkara tindak pidana diperagakan 91 (sembilan puluh satu) adegan, dimana menggambarkan kronologis adegan dari awal perencanaan tindak pidana sampai dengan selesai terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh masing-masing terdakwa.
Kasi humas Polres Langkat AKP Joko Sempeno menjelaskan, jika kegiatan rekontruksi tersebut dihadiri Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIk SH.MH, Kajari Langkat Jaksa Utama Pratama Mei Abeto Harahap SH.MH. Diikuti Danyon A Pelopor Sat Brimob Polda Sumut AKBP Junaidi SH. Kasat Intelkam Polres Langkat AKP M.Syarif Ginting SH.Kasat Reskrim Polres Langkat Kasat IPTU Luis Beltran Krisnadhita Marissing STK.SIK.MH, Kapolsek Stabat, penasehat hukum dari terdakwa dan pengamanan dari personil Brimob dan Polres Langkat.
"Rekonstruksi tindak pidana Luhur Sentosa Ginting, Cs yang disangka Pasal 340 KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke-1eKUHPidana bertempat Dusun I Panglong Desa Besilam.saat ini seluruh terdakwa disangkakan melanggarl Pasal 340 KUHPidana Subs Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana." ujar Kasi Humas Polres Langkat Joko Sempeno.
Pelaksanaan rekontruksi berjalan dengan aman dan berakhir pada pukul 22.00 WIB. (LKT-1)