
LANGKAT (HARIANSTAR.COM) - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan Resort Langkat mengamankan dua orang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sesuai nomor LP/B/33/III/2023/SU/LKT/Sek - Brandan, Senin, (13/3/2023) Pukul 22.00 Wib.
Tersangka berinisial RSH (35) dan BF (22) sama sama warga Kelurahan Brandan Timur, Pangkalan Brandan.
Barang bukti yang disita 1 unit hp merk Samsung Galaxy milik korban dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha NMax BK 4891 PBE milik pelaku.
Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno menyebutkan, sebelumnya, korban Roli Hafiz (37) Warga Dusun IV Panton Desa Sei Siur Pangkalan Susu dihubungi istrinya bahwa HP nya yang dipakai anaknya telah raib dirampas orang.
"Waktu itu anaknya sedang bermain ditempat praktek dokter Ika Rafika milik Dian Kurniawan Siregar, di Alur Dua Pasar Gang Bersama Kecamatan Sei Lepan. Mendapat kabar itu korban bergegas mendatangi tempat praktik dokter. Setelah tiba, korban melihat bahwa dua orang pelaku sudah diamankan warga," jelas AKP Joko.
Merasa keberatan dirugikan RP2.550.000, korban membuat laporan dan pengaduan ke Polsek Pangkalan Brandan.
Atas perintah Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra Sihombing, SH MH. Kanit Reskrim Iptu Sihar MT Sihotang, SH dan anggota tiba dilokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
"Saat ini pelaku dan barang bukti ditahan di Mapolsek Pangkalan Brandan guna diproses hukum lebih lanjut," ujar AKP Joko. (DR)