BINJAI (HARIANSTAR.COM) - Sat Reskrim Polres Binjai mengamankan seorang Jurtul (Juru Tulis) inisial S (58) di warung Kopi, tepatnya dijalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Sambirejo Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Senin (13/3/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Binjai AKBP Hendrik Situmorang SH, Sik. MSi melalui Kasi Humas Iptu Riswan syah mengatakan, dari penangkapan tersebut diamankan uang pasangan Togel sebanyak Rp1.877.000, satu lembar kertas rekapan angka pasangan, empat buah buku Tafsir Mimpi,1 HP merk Infinix, 1 HP Nokia, 2 pulpen,1 tas warna hitam tali samping,1hekter,
1 kertas rekapan angka keluar.
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada seorang laki laki sedang melakukan perjudian jenis Togel di warung Kopi Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Sambirejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat.
Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Binjai memerintahkan Kanit Pidum Iptu Hod Diatur Purba S.Tr.K melakukan penyelidikan.
Tiba di lokasi, petugas yang melihat tersangka sedang merekap pasangan judi jenis Togel Singapore di Warung Kopi tersebut.
Selanjutnya mengamankan diduga tersangka S (58) bersama barang bukti dan dibawa ke Polres Binjai guna diproses hukum.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 Tahun.
Sementara itu, menanggapi maraknya judi di wilayah hukum Polres Binjai dan menyambut bulan suci Ramadhan. Haji Lokot Simbolon meminta Kapolres Binjai AKBP Hendrick Situmorang SH. Sik. MSi dan jajarannya supaya menindak pelaku kejahatan judi Togel yang ada di Kota Binjai.
"Karena pihak Polres Binjai belum ada sama sekali mengamankan judi togel beserta bandarnya," ucap Haji Simbolon.
Selama bulan suci Ramadhan beliau berharap jangan ada lagi
jurtul jurtul Togel yang mangkal di warung Kopi.(G.Hrp)