Iklan

terkini

Kejari Medan Gelar Penyuluhan Hukum di BPSDM Sumut, Ini Pembahasannya!

Jumat, Maret 10, 2023, 18:38 WIB Last Updated 2023-03-10T11:38:53Z


MEDAN (HARIANSTAR.COM)  - Guna mencegah korupsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menggelar penyuluhan hukum di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSD) Sumatera Utara (Sumut) di Jalan Ngalengko No. 1, Medan Timur.


Kegiatan penyuluhan hukum tersebut dihadiri 30 orang peserta dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Inspektorat di lingkungan Provsu. 


Narasumber dari Kejari Medan Asepte Gaulle Ginting SH MH mengatakan dalam kegiatan tersebut pihaknya memaparkan terkait peran dan fungsi Kejaksaan.


"Kejaksaan bukan hanya melakukan penuntutan, tetapi juga memiliki fungsi-fungsi seperti peningkatan kesadaran hukum masyarakat, pencegahan tindak pidana, dan pendampingan hukum terhadap instansi pemerintah," kata Asepte usai kegiatan, Jumat (10/3/2023) siang.


Asepte mengungkapkan pengertian korupsi, yaitu sebagai perbuatan secara melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri/orang lain (perseorangan atau korporasi) yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara.  


"Ada 30 delik pidana korupsi dalam UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tetapi perbuatan itu dikelompokkan menjadi 7 yaitu kerugian negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi," ucap Asepte. 


Pada sesi tanya jawab, beberapa peserta menyampaikan pertanyaan dan dijawab secara lugas oleh Asepte.


Di sisi lain, Sulastri Sriani, S. Sos, M.E selaku Analis Kebijakan Ahli Muda BPSDM Sumut mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak Kejari Medan yang telah berbaik hati memberikan penyuluhannya di BPSDM. 


"Terima kasih telah meluangkan waktu dan memberikan pemahaman, semoga Allah SWT mencatat sebagai amal baik dan memberikan pahala yang berlipat ganda," pungkas Sulastri. (red)









Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejari Medan Gelar Penyuluhan Hukum di BPSDM Sumut, Ini Pembahasannya!

Terkini

Topik Populer