LANGKAT (HARIANSTAR.COM) - Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Langkat di Pangkalan Brandan Noprianto Sihombing SH.MH dan Tim Jaksa Penyidik menetapkan 2 tersangka dugaan korupsi pembangunan SPAM Rabu (8/3/2023) sekitar pukul 15.30 Wib
Kedua tersangka yakni Ketua berinisial MR dan Sekretaris AS Kelompok Swadaya Masyarakat B Desa Halaban terhadap pekerjaan Program SPAM Perdesaan Padat Karya Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Cipta Karya Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Wilayah I Provinsi Sumatera Utara atas pekerjaan sarana air minum berupa 1 unit sumur bor, pekerjaan menara dan bak reservoir beserta jaringan perpipaan sepanjang 605 meter untuk 71 sambungan rumah yang terletak di Dusun II Paluh Pasir Desa Halaban Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat Sumatera Utara TA 2021.
Nilai anggaran yang dikucurkan sebesar Rp. 350.000.000 yang bersumber dari APBN yang menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp113.613.574.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Langkat Nomor : INSP.01/LHP/2023 pada tanggal 23 Januari 2023.
Dalam penetapan tersangka tersebut, kedua tersangka langsung diperiksa dan didampingi oleh penasehat hukum dari kantor pengacara Syahrial SH dan Associates.
Kacabjari Langkat di Pangkalan Brandan Noprianto Sihombing SH.MH menjelaskan, untuk penanganan perkara tersebut kedua tersangka langsung dilakukan penahanan karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi.
"Alasan penahanan ke dua tersangka karena sudah memenuhi bukti yang cukup dan tersangka di khawatirkan melarikan diri, serta menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya (sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHAP)," sebutnya.
Katanya lagi, tim Jaksa Penyidik masih mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
"Kedua tersangka MR dan AS ditahan oleh penyidik di rumah tahanan Negara Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pangkalan Brandan selama 20 hari kedepan dan kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," jelasnya. (LKT-1)