Iklan

terkini

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya Lebaran di Hotel Prodeo

Kamis, Maret 16, 2023, 11:37 WIB Last Updated 2023-03-16T04:37:57Z

 






LANGKAT (HARIANSTAR.COM) - AL (54) Warga Bukit Tangga Kelurahan Bukit Kubu Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat harus berhadapan pihak berwajib.


Pasalnya, pria paruh baya ini diduga nekat mengedarkan narkotika jenis daun ganja kering siap edar di wilayah Lingk 1 Bukit Tangga Kelurahan Bukit Kubu  Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat, Rabu (15/3/2023) pukul 19.30 WIB.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, Rabu (15/3/2023) sekitar pukul 17.00 WIB Kapolsek Besitang AKP Trisno Carlos Sihite SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika jenis ganja di sebuah warung  

persisnya di daerah Lingk 1 Bukit Tangga Kelurahan Bukit Kubu Kecamatan Besitang Kab Langkat.


Selanjutnya Kapolsek Besitang langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda W Situmorang  bersama tim untuk merespon informasi tersebut. 


Di hari yang sama sekira pukul 18.30 WIB, Kanit Res beserta tim opsnal menemukan tempat yang  di maksud dan langsung melakukan  pemeriksaan di TKP dan  ditemukan 48 bungkus paket yang di duga narkotika jenis ganja dan 1 plastik asoy hitam yang berisikan narkotika jenis ganja yang belum di kemas di temukan dalam warung serta ditemukan seorang pria  paruh baya sedang berada di dalam kamar.


Pihak Kepolisian langsung mengamankan dan melakukan introgasi terhadap pria tersebut.


Dari hasil interogasi unit Reskrim Polsek Besitang, pelaku mengakui atas kepemilikan narkotika jenis daun ganja kering tersebut.


Ditempat terpisah Kasi Humas Polres Langkat AKP H Joko Sempeno, yang dikonfirmasi perihal tersebut, Rabu (15/3/2023) malam mmbenarkannya.


" Ya benar, Polsek Besitang amankan seorang tersangka pengedar narkoba jenis daun ganja kering dan saat di interogasi petugas. pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya," ujarnya. 


Dari penangkapan tersangka, diamankan barang bukti 

48 bungkus paket kecil yang di duga narkotika jenis ganja.1 plastik asoy besar warna hitam yang belum di kemas yang di duga narkotika jenis ganja kering dan uang tunai Rp20.000.dari hasil penjualan.


"Tersangka dipersangkakan dalam UU No35 tahun 2009 tentang narkotika. Kini tersangka sudah di Mapolsek  Besitang dan kasusnya akan di limpahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat, " ujarnya. (LKT-1/DR)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya Lebaran di Hotel Prodeo

Terkini

Topik Populer