
![]() |
Pelaku saat diamankan di kantor polisi |
MEDAN (HARIANSTAR.COM) - Polsek Delitua tidak melakukan penahanan terhadap M Rizki Anandan Daulay (18) karena membuat laporan palsu sebagai korban pembegalan, kemarin.
Dia dikenakan Pasal 220 KUPidana tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan sehingga tidak ditahan. Namun, polisi memutuskan pelaku untuk melakukan wajib lapor.
"Tapi, prosesnya tetap lanjut sesuai dengan fakta-fakta dan barang bukti yang ada," ujar Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma, Jumat (10/3/23).
Dedy mengatakan, setelah dilakukan pendalaman, motif pelaku membuat laporan palsu karena tidak mampu membayar angsuran kepada leasing, karena uangnya sudah dipakai menarik ojek online (Ojol).
"Kemudian sepeda motor dia sembunyikan di salah satu rumah sakit yang ada di Kota Medan," ucapnya.
Selanjutnya, pelaku melumuri bajunya dengan gincu warna merah, seolah-olah itu darah, karena dianiaya pelaku begal. Dia membuat laporan polisi ke Pasek Delitua.
"Berangkat dari olah TKP yang kita lakukan dan beberapa kejanggalan, kita berhasil mengetahui kalau pelaku telah berbohong," pungkasnya.
Sebelumnya, Polsek Delitua menangkap pria yang membuat laporan palsu sebagai korban pencurian dengan kekerasan (curas). Dia ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/ A / III / 2023 /SPKT/POLSEK DELI TUA.
Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya jika dia telah membuat laporan palsu untuk mengelabui petugas leasing.(komf/zul)