MEDAN (HARIANSTAR.COM) - Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil meringkus seorang pelaku pungutan liar (pungli) di Taman Stadion Teladan, Selasa (28/2/2023) sore.
Dia adalah AR (28), warga Jalan Garu III, Kecamatan Medan Amplas. Aksi tersangka terekam kamera dan viral di media sosial (medsos).
"Setelah aksi pungli di Taman Stadion Teladan itu viral, kita langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Widi Lumbanraja.
Kata dia, dalam aksinya tersangka mendatangi pengunjung yang tengah duduk-duduk di Taman Stadion Teladan.
Tersangka meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan dan keperluan. Aksi itu terekam dan diunggah di medsos.
"Tersangka ditangkap di salah satu warnet Jalan Pelangi Medan. Tersangka mengakui perbuatannya dilakukan untuk keperluan sehari-hari," terang Widi.(zul)