MEDAN (HARIANSTAR.COM) - Unit Reskrim Polsek Sunggal mengamankan seorang diduga pelaku berinisial MlR (25) pengangguran warga Kecamatan Sunggal, Sabtu (11/2/2023).
Pengaduan masyarakat (Dumas Presisi) atas nama Pairin (68)warga Jalan Sehat Kelurahan Sunggal Kecamatan Sunggal tentang pembakaran kursi dan bantal yang dilakukan oleh anaknya sendiri MIR di rumahnya.
Kapolsek Sunggal Kompol Candra Yudha Pranata SE,SIK,MM mengatakan kronologis kejadianya pada, Kamis (9/2/2023) sekitar pukul 14.00 wib, korban datang ke Polsek Sunggal melaporkan anaknya/tersangka melakukan pembakaran kursi dan bantal di rumah korban.
Atas laporan tersebut piket 70 beserta piket Babinkamtibmas meluncur ke tempat kejadian perkara.
Petugas kepolisian yang melihat tersangka sedang melakukan pembakaran langsung mengamankan tersangka dengan barang bukti sebuah mancis, kursi/bangku yang telah terbakar.
Petugas kemudian membawa tersangka untuk dimintai keterangan dan di proses sesuai hukum yang berlaku. (HS)