SUMENEP (HARIANSTAR.COM) - Tahapan Pelaksanaan Pemilu Di desa jangkong, Kecamatan Batangbatang Sumenep Madura Jawa timur dinilai Labrak PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
Pasal 69 Item (1) Disebutkan Bahwa sekretariat PPS Berjumlah 3 (Tiga) orang berasal dari aparatur Sipil Negara dan/atau Non-Aparatur Sipil negara yang bekerja dilingkungan kantor kelurahan atau desa yang disebut dengan nama lain.
Item (2) juga ditegaskan bahwa sarana dan prasarana kesekretariatan PPS merupakan bantuan dan fasilitas dari pemerintah kelurahan atau desa atau yang disebut nama lain.
Sementara itu, kepala desa jýýangkong menuturkan bahwa dirinya telah siap untuk memfasilitasi kesekretariatan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagaimana regulasi yang memang seharusnya dipenuhi oleh pemerintah desa.
Jalur koordinasi harus dilakukan PPS yang dilantik untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilu 2024, dan kami sudah siap memfasilitasi semua itu sesuai kebutuhan yang didapatkan melalui hasil musyawarah, "Ungkapnya Kinandar Arif Santoso saat dihubungi melalui akun whatsappnya, Selasa 7/2/2023.
Pihaknya menyayangkan sikap PPS Didesanya yang hingga saat ini bersikap seolah tidak membutuhkan koordinasi dari desa, secara pribadi dirinya tidak begitu keberatan dengan semua itu.
Akan tetapi yang perlu diperhatikan, PKPU Nomor 8 Tahun 2022 sudah dijelaskan dengan detail regulasi yang mengatur tentang tahapan kedudukan dan susunan sekretariat PPS.
"Sekali lagi, dirinya tidak keberatan jika memang itu menjadi keputusan anggota PPS untuk tidak berkoordinasi dengan pemerintah desa. Mungkin ada regulasi perubahan yang dipahami diluar undang-undang", Paparnya.
Lanjut arif sapaan akrabnya, Komunikasi yang dibangun sejak awal oleh ketua PPS Jangkong Suyibno dinilai tidak menghormati pemerintah desa. Salahsatu indikatornya, Suyibno sebagai ketua PPS tidak mau berkoordinasi atau bertemu dengan kades.
"Intinya, molornya pembentukan Sekretariat PPS ini akibat dari sikap Suyibno yang tidak punya I'tikad Baik", Tegasnya.
Ditambahkan, pihaknya berharap KPU Sumenep bersikap tegas untuk mengevaluasi, memberhentikan atau mempertahankan Ketua PPS Jangkong Suyibno. Jika tetap dipertahankan, pihaknya tidak mau ikut campur dalam pembentukan Sekretariat PPS.
"Yang bisa bekerja dan menjalin silaturahmi dengan baik didesanya banyak, silahkan KPU Memutuskan saya tidak mau ikut campur", Tutupnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Sumenep Divisi SDM Dan Parmas, Rafiqi saat dihubungi Via Chat Whatsapp sejak Jam 23.26 hingga berita ini terbit belum ada respon padahal sudah posisi dibaca. Pihak pewarta juga menghubungi Ketua KPU Sumenep, Rahbini Jam 00.30 hingga berita ini diterbitkan akan tetapi juga belum ada respon. (ACH. TOIFUR ALI WAFA)