![]() |
Anggota DPRD medan, Dhiyaul Hayati SAg. |
MEDAN (HARIANSTAR. COM) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Medan Dhiyaul Hayati SAg MPd kembali mengingatkan masyarakat bahwa Pemerintah Kota Medan telah memberlakukan program Universal Health Coverage (UHC) untuk melayani kesehatan warga secara gratis.
"Cukup dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), masyarakat Kota Medan dapat berobat gratis meskipun ada tunggakan BPJS Kesehatan," jelas Dhiyaul Hayati di hadapatn warga Kecamatan Medan Polonia, Senin (19/2/2023).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebutkan, program UHC ini merupakan keinginan warga Kota Medan sejak lama, dimana selama ini warga mengharapkan bisa mudah berobat ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya tanpa harus memikirkan biaya dan lainnya.
Program UHC itu, kata Dhiyaul, membebaskan semua hal yang menjadi kendala masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.
"Jadi, tidak ada istilah menunggak atau BPJS non aktif, semua harus mendapatkan pelayanan kesehatan," tukasnya.
Namun Dhiyaul juga mengingatkan, dalam pelaksanaannya warga harus memahami prosedur yang harus dilakukan sebelum berobat. Karena saat ini pihaknya masih menerima keluhan tak mendapat pelayanan kesehatan, walau pun program UHC sudah diberlakukan.
"Jadi pahami dulu bagaimana pelaksanaannya agar mendapat pelayanan berobat menggunakan UHC. Jangan karena kita ada KTP Medan, lalu seenaknya masuk ke rumah sakit. Jika berobat jalan ke rumah sakit, harus terlebih dulu minta rujukan ke puskesmas induk agar bisa menggunakan program UHC. Bila rawat jalan, datang saja ke puskesmas bilang mau berobat menggunakan program UHC. Jika ada petugas yang mengatakan harus bayar tunggakan BPJS, silahkan laporkan petugas itu. Nah, kalau darurat langsung saja berobat ke rumah sakit dan sebutkan berobat pakai UHC," jelasnya.
Dhiyaul juga memaparkan lahirnya Perda Sistem Kesehatan Kota Medan ini adalah untuk menjamin dan melindungi kesehatan masyarakat. Sebab, di dalam Perda disebutkan Pemkot Medan wajib melindungi dan menjamin kesehatan masyarakat.
Perda juga mengamanatkan kepada Pemkot Medan untuk menyiapkan fasilitas kesehatan, bertanggung jawab mengasuransikan masyarakat menjadi kepesertaan BPJS serta menyiapkan alat kesehatan dan perobatan baik di Pustu, Puskesmas maupun rumah sakit milik Pemkot Medan.
"Pemko Medan wajib menjamin kesehatan warganya. Jadi, Perda ini sebagai payung hukum bagi pemerintah untuk merealisasikannya, karena didalamnya dijamin hak-hak masyarakat dan menjadi skala prioritas. OPD terkait juga harus menyiapkan sanitasi yang baik, air bersih dan MCK untuk lingkungan hidup yang sehat. Ini perlu dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,” ujar dewan yang duduk di Komisi III DPRD Medan ini. (irw)