![]() |
Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cab. Medan Utara menyerahkan santunan kematian kepada istri Alm Sawaluddin Aminah (53) selaku ahli waris. |
MEDAN (HARIANSTAR.COM) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris Alm.Sawaluddin yang merupakan bagian dari jaminan sosial. Karena Almarhum Sawaluddin sudah terdaftar di kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini merupakan suatu hak bagi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan untuk menerima santunan kematian kepada ahli warisnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Raden Harry Agung Cahya selaku Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara, didampingi Kepala Bidang Kepesertaan Anugrah Imanta dan Account Representative Khusus Taupik Abdul Rasyid, di kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara Jalan Marelan Raya No.108 Medan.
Sawaluddin (57) merupakan salah seorang wartawan yang tergabung sebagai anggota Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Medan. Meninggal dunia beberapa hari yang lalu karena sakit.
Dalam kesempatan itu, Raden Harry Agung Cahya selaku Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara, terkait BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan jaminan sosial Ketenagakerjaan ini merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja.
"Tidak hanya pekerja di perusahaan saja,akan tetapi juga pekerja di sektor impormal. Mulai dari Kecelakaan Kerja, Kematian, Hari Tua dan pensiun. Dengan program-program Impormal lainnya. Kalau kita bicara soal iuran tidak terlalu mahal hanya Rp 16.800,- (Enam Belas Ribu Delapan Ratus Rupiah) dengan dua program," jelas Harry.
Lebih lanjut Harry mengatakan, apabila terjadi resiko anggota keluarga, kita bersinergi dengan program pemerintah. Seperti program pengentasan kemiskinan atau pun program Stunting yang saat ini sedang digalakan. Kita bisa melihat salah satu penyebab dari kemiskinan dan stunting ini disebabkan karena terhambatnya perekonomian masyarakat. Penyebabnya terhambatnya ekonomi masyarakat karena terputusnya penghasilan atau pendapatan kepala keluarga. Nah ...dengan adanya jaminan sosial bila terjadi resiko terhadap kepala keluarga, maka keluarga yang ditinggalnya akan mendapat santunan. Dengan sendirinya ekonomi masyatakat akan terus tumbuh dan mereka (masyarakat-red) terhindar dari jurang kemiskinan.
"Dengan sendirinya program Stunting dan program kemiskinan akan terentaskan. Itulah salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang bersinegi dengan program pemerintah dan bersinergi dengan pihak-pihak lain termasuk Media Online Indonesia untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya jaminan sosial"beber Harry.
Awak Media atau Pekerja Pers juga bisa ikut dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Awak Pers merupakan bagian dari profesi tenaga kerja. Ujar Harry.
Bukan Hanya Media yang karyawan organik tetapi anggota pers yang bebas seperti wartawan yang bekerja di lapangan atau pun wartawan idependen dari media, semua berhak mendapatkan jaminan sosial. Karena sebagaimana disampaikan perlindungan jaminan sosial itu sangat diperlukan. Imbuh nya
Dengan demikian wartawan yang ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berhak mendapatkan santunan Kecelakaan Kerja, Kematian dan Pensiun" tutup Harry menjelaskan.
Dikesempatan yang sama Ketua Perkumpulan DPC MOI Kota Medan Dedy Batubara SH mengucapkan Banyak terima kasih, karena telah membantu salah satu anggota DPC MOI Kota Medan. Dengan menyalurkan santunan kematian kepada Ahli Waris Alm Sawaluddin.
Perkumpulan DPC MOI Kota Medan akan terus mensosialisasikan kepada masyarakat baik Pemberi Upah maupun Penerima Upah, bahwa sangatlah penting ikut menjadi peserta BPJS
Ujar Ketua yang didampingi Sekretaris DPC MOI Kota Medan Heri Setiawan, beserta Muhammad Raja, dan Anita Raj's, selaku penasehat Hukum DPC MOI Kota Medan, serta anggota DPC MOI Kota Medan.
Dengan rasa Haru, ahli waris (istri-red) Alm Sawaluddin Aminah (53) mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagkerjaan Cabang Medan Utara yang telah memberikan satunan kematian kepada kami.
Tak lupa juga ini semua berkat peran penting Ketua, Sekretaris dan Anggota serta Penasehat Hukum DPC MOI Kota Medan, karena telah memfasilitasinya, ungkap Aminah. (imuh)