MEDAN (HARIANSTAR.COM) - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Helvetia mengamankan wanita pengedar sabu dan seorang pria.
Keduanya ditangkap usai melakukan transaksi dalam kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Kelambir 5, Gang Keluarga, Kelurahan Tanjung Gusta, Jumat (27/1/2023) sekira pukul 16.15 WIB.
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol H Sihombing menjelaskan, kedua tersangka adalah, DK, wanita (38) dan RP (23). Keduanya warga sekitar lokasi GKN, ditangkap dengan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, 1 plastik klip berisi diduga sabu seberat 0,17 gram, 1 tas, 1 handphone (HP), alat isap serta uang tunai Rp 80.000.
Kata dia, penggerebekan itu diawali under cover buy (menyamar sebagai pembeli) yang dilakukan anggotanya.
"Keduanya kita amankan setelah petugas kami melakukan under cover buy dengan terduga pelaku. Penggerebekan kita lakukan atas informasi masyarakat," katanya, Sabtu (28/1/2023).
Untuk proses pengembangan dan penyelidikan selanjutnya, kedua terduga pelaku dibawa ke Satresnarkoba Polrestabes Medan.
"Kita akan terus memonitor kawasan tersebut dari peredaran narkoba. Pelaku DK inilah yang memasok narkoba kepada RP. Sekali lagi kami Polsek Helvetia akan terus membuka diri terhadap informasi masyarakat dalam rangka memberantas dan perang terhadap narkoba, demi Medan yang lebih baik," pungkas H Sihombing. (red)