Iklan

terkini

Untuk Membuat Surat Keterangan Nikah, Diduga Warga Perdamaian Dipersulit Lurah

Kamis, Januari 12, 2023, 21:43 WIB Last Updated 2023-01-12T15:05:58Z


LANGKAT (HARIANSTAR.COM)  - Sulitnya pembuatan surat keterangan nikah di Kelurahan Perdamain Kecamatan Stabat.Kabupaten Langkat.Sumatera Utara.Lurah Perdamaian Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat di Tuding mempersulit warga yang meminta surat keterangan nikah .diharuskan membayar pajak PBB.


Dengan melampirkan syarat Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan bila tidak ada PBB surat tidak bisa diberikan seperti yang diungkapkan salah satu warga Link.IV Sempurna Kelurahan Perdamain bernama Hendri Gultom " Katanya kepada wartawan. pada hari Senin (12/1/2023) pukul 13:30 Wib di Stabat.


Menurut Hendrik ia yang baru menikah di salah satu gereja di Kecamatan Stabat .akan membuat lanjutan surat nikah ke Catatan Sipil Kab Langkat agar pernikahannya terdaftar di Negara.


Namun dalam pengurusan surat akta nikah di Catatan Sipil Kabupaten Langkat meminta satu berkas permohonan yang kurang "  Surat keterangan dari kelurahan untuk melengkapi data di Catatan Sipil Kab Langkat agar pernikahannya tercatat di Negara.


" Saya baru nikah untuk mengurus Kartu keluarga dan KTP saya urus ke Dinas Catatan Sipil dan sudah saya lampirkan surat nikah dari gereja agar terdaftar di Negara, sesampai di Catpil petugas menyuruh untuk 1 surat lagi yakni syaratnya harus diminta surat keterangan nikah dari kelurahan .


Pada saat saya meminta surat keterangan nikah dikelurahan. mereka meminta surat lunas PBB.sementara saya baru nikah..." cetusnya


Kata Hendrik kembali " Jadi apa hubungan saya nikah dengan PBB, untuk tempat tinggal saja saya masih ngontrak sana sini, dari mana mau saya carik PBB mana mungkin pemilik kontrakan saya mau memberikan PBB nya, nanti dikira rumahnya pulak mau saya jual, 


Karna gegara PBB.pernikahan saya tidak terdaftar di Catatan sipil hingga tidak tercatat di negara???.


Kalau lah Lurah Perdamaian itu mempersulit warganya untuk membuat surat .saya sebagai warga Langkat memohon kepada Bapak Bupati Langkat Syah Afandin yang di kenal di Langkat ini Pak Ondim. agar segera mencopot Lurah Perdamaian di Kecamatan Stabat itu .


Karena kami sebagai masyarakat sudah di persulitnya untuk perlengkapan admidtrasi " Sebut Hendrik dengan nada kesal.dalam keadaan kesal..Hendri membeberkan masalah hal tersebut kepada beberapa awak media di Langkat.agar permasalahan ini bisa di selesaikan.


Namun saat ditemui wartawan . Lurah Perdamaian Kecamatan Stabat Akup Siregar tidak berada ditempat .ketika ditemui pegawai mengatakan Bapak tidak masuk, 


Saat ditanyai pembuatan surat keterangan nikah untuk syarat terdaftar di Catatan Sipil pegawai mengatakan harus ada surat PBB,


Kembali ditanyakan awak media bagai mana bila ngontrak ????... jadi apakah tidak bisa dibuat ???? selanjutnya dibuat oleh pegawai,??? Namun pegawai mengatakan "  Kata bapak Lurah tidak boleh kalau tidak ada PBB nya." 


Ditempat terpisah ..Saat dikonfirmasi wartawan melalui Via ponsel. Lurah Perdamaian Akup Siregar mengatakan, 


" Saya tidak menghalangi hak orang, dan warga Indonesia ada kewajiban, kewajiban apa, wajib membayar PBB jadi kalau orang menyewa tentu dia punya PBB karna dia menyewa rumah orang didalam sewa menyewa rumah orang, dan saya tidak tau perjanjian penyewa dengan pemilik rumah apakah pembayaran PBB nya dibayar oleh sipenyewa atau pemilik rumah kitakan ngak tau perjanjiannya itu lantas saya menagih dengan siapa, sama yang menempati rumah itu tagihan saya kepada warga. 


Nah kalau yang menempati rumah itu ternyata bukan dia yang bayar PBB mintak sama pemilik rumah.


Saat ditanyakan bila pemilik tidak berada ditempat, jawab Lurah suruh dia menelpon saya misalnya ada keringanan misalnya besok saya akan bayar ok tidak ada masalah,"


Dan lurah berdalih mengatakan pada awak media tapi jangan marah dan bentak anggota saya dan itu kata anggota saya.


Kembali awak media menjelaskan dari mana saya marah pada anggota bapak, saya bertanya pada anggota bapak, untuk ngurus surat nikah harus ngurus PBB ????  dan apa urusan PBB dengan kawin itu yang saya tanyakan pada anggota bapak.


Lurah kembali menjawab " Beda pak kalau mau kawin ya kawin saja, masalahnya ini admistrasi  harus dipenuhi syaratnya harus bayar PBB  ya kalau mau kawin ya kawin saja." Sebutnya


Saya ini kan diberikan tugas dan tanggung jawab sebagai lurah dan tanggung jawab saya apa penuhi kewajiban PBB warga masyarakat itu saya diberi target Rp :.554 juta dalan satu tahun target PBB Kelurahan Perdamaian dan ini harus dipenuhi.


" Jadi tidak ada susahnya orang mau kawin kalau PBB - nya dibayar, memang tidak ada hubungannya PBB dengan kawin, ya kalau mau kawin ya kawin, tapi kalau dia mau kawin, ada hubungannya denga urusan atmistrasi ayo bayar PBB nya dan tidak ada kita persulit tapi kalau mau kawin tetap saya minta admistrasinya, kalau mau ngurus surat tanah aja ke BPN harus sudah lunas PBB". Jelasnya


Jadi kalau tadi abg bicara baik-baik dengan saya pasti saya akan bantu, entah pak belum dapat ini pemilik rumanya mungkin saya akan bantu dan saya sudah menjalankan tugas dan tanggung jawab saya kok.(LKT-1)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Untuk Membuat Surat Keterangan Nikah, Diduga Warga Perdamaian Dipersulit Lurah

Terkini

Topik Populer

Iklan