![]() |
Bukti Rekening pembayaran cicilan Rp.5.807.000 ke kantor pos tertanggal 30 sama dengan raibnya Uang Nasabah di Tabungan Rp.5.803.009 |
KARO (HARIANSTAR.COM) -Terkait pemberitaan raibnya uang nasabah BRI P.Tarigan di tabungan BRI ( Bank Rakyat Indonesia ) Cabang Kabanjahe Unit Tigapanah senilai Rp. 5.803.000 ( Lima Juta Delapan Ratus Tiga Ribu Rupiah) sudah diklarifikasi oleh pihak Bank pada Kamis, (05/01/2023) sekira pukul 13.00 WIB di lantai 1 BRI Cabang Kabanjahe.
Pihak Bank yang diwakilkan perwakilan bidang Humas Hadi, Supervisor Robert sitepu dan staf lainnya. Saat pihak bank mengundang nasabah bersangkutan menjelaskan bahwa uang tersebut masuk ke pembayaran angsuran cicilan mobil nasabah.
Usai penjelasan dan klarifikasi kepada nasabah yang didampingi tim media, pihak bank memberikan surat berita acara berisi komplain dari Nasabah P. Tarigan untuk di tanda tangani di saksikan para awak media. Pertemuan tersebut berlangsung berkisar 1 jam, dengan adanya pembelaan diri dari pihak bank.
Namun Nasabah BRI yakni P. Tarigan yang merasa menjadi korban atas kesemena - menaan pihak bank dengan melakukan autodebet secara sepihak tanpa ada bukti tertulis /surat kuasa antara pihak bank dan nasabah, serta kurang puas terhadap pelayanan pihak BRI yang tidak memberi informasi yang jelas dengan alasan sibuk, sementara kesibukan nasabah tidak diperhitungkan.
"Saya merasa uang tabungan nasabah tidak di lindungi pihak bank, seingat dan setahu saya tidak ada menandatangani kesepakatan atau menyetujui pembayaran angsuran dengan menggunakan auto debet dengan pihak bank maupun pihak toyota."
Dan sudah 7 kali pembayaran saya selalu membayar dengan uang tunai ke kantor pos dan tidak pernah jatuh tempo. Dan untuk angsuran ke 8 bulan 12 tertanggal 30/12/2022 saya juga sudah membayarkan angsuran di kantor pos dan ini bukti pembayaran saya bahwa sudah tertulis jatuh tempo cicilan pada tanggal 29/01/2023. Pembayaran saya sudah dauble akibat sistem autodebet pihak BRI yang tidak jelas dan dilakukan secara sepihak, "ujarnya P.Tarigan.
Lanjutnya lagi, jangankan kesepakatan dengan pihak bank, pemberitahuan melalui notifikasi sms banking, telepon ataupun rekening koran tidak ada di sampaikan pihak bank ke P.Tarigan.,
"Malahan saya bolak balik mempertanyakan uang saya dari unit Tiga Panah ke Cabang Kabanjahe dan kembali ke Unit lagi, tidak ada kepastian dari pihak bank kemana uang saya tersebut raibnya, ini saja sudah menandakan bahwa tidak ada perjanjian antara saya dan pihak Bank," jelasnya.
P.Tarigan menjelaskan, Pada tanggal ( 05/01) dengan waktu yang sama dirinya di undangan Cabang BRI Kabanjahe dan unit Tigapanah, pihak bank mengatas namakan BRI Medan juga menghubungi P.Tarigan untuk datang ke kantor dengan dalih mau klarifikasi dan mengembalikan uang saya,
"Tapi saya sudah terauma dengan pelayanan BRI, kesalahan di mereka tapi saya yang di suruh datang ke Medan dari Tigapanah Kabupaten Karo dengan jarak yang cukup jauh apakah pantas yang mereka lakukan ini, mereka punya unit dan cabang di Tanah Karo kan," ucap P.Tarigan.
Hinggai saat ini Sabtu, 07/01/2023 pukul 10.06 WIB, P Tarigan menjelaskan belum ada kejelasan uang tabungan Rp. 5.803.000 dari pihak BRI, karena kalau alasannya untuk pembayaran cicilan Kendaraan itu menurut saya salah, karena cicilan sudah saya bayarkan pada tanggal 30/12/2022 ke kantor pos sama dengan tanggal raibnya uang saya dari tabungan, dan jelas di tuliskan di rekening pembayaran bahwa jatuh tempo angsuran kendaraan saya jatuh pada tanggal 29/01/2023," pungkas P.Tarigan.
Berita sebelumnya, EY. Candra yang mengaku Pemimpin Cabang BRI Kabanjahe dalam bantahannya mengaku BRI langsung melakukan investigasi saat mengetahui ada kabar ada nasabah mengalami uangnya raib di rekening dan menemukan bahwa pendebatan rekening tersebut merupakan potongan pembayaran angsuran pinjaman pembelian kendaraan roda empat melalui Kantor BRI Unit Tiga Panah.
" Atas hal tersebut, BRI telah memberikan penjelasan kepada nasabah yang bersangkutan, dan nasabah tersebut telah mengakui bahwa pendebetan rekening tersebut merupakan potongan cicilan kendaran yang harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan," sebut EY. Candra,Pemimpin Cabang BRI Kabanjahe melalui bantahannya ke redaksi harianstar.com, Kamis (5/1/2023) malam. (TK-1)