Iklan

terkini

Tuntaskan Kasus Judi dan TPPU Apin BK, Kapolda Sumut Tegaskan Tidak Terlibat Konsorsium 303

Kamis, Januari 26, 2023, 20:59 WIB Last Updated 2023-02-26T15:23:18Z


MEDAN (HARIANSTAR.COM) Polda Sumut telah merampungkan penanganan kasus perjudian dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Apin BK alias Jonni.


Karena itu, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, secara langsung menyerahkan tersangka Apin BK beserta aset-asetnya hasil TPPU perjudian mencapai Rp157 miliar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (26/1/2023).


Panca menegaskan, dirinya tidak pernah terlibat dalam konsorsium 303 (judi) dengan tersangka Apin BK yang bagannya tersebar dan viral di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu.


"Dengan diserahkannya Apin BK ke JPU disaksikan Kajati Sumut dalam perkara TPPU, membuktikan saya tidak pernah terlibat konsorsium 303. Apalagi pernah bertemu dengan Apin BK, itu fitnah yang sungguh keji," katanya.


"Penyerahan Apin BK beserta aset-asetnya mencapai Rp157 miliar membuktikan Polda Sumut komit dalam memberantas segala bentuk tindak perjudian di Sumatera Utara," ujar jenderal bintang dua tersebut.


Dalam kesempatan itu, Kapolda Sumut sempat bertanya kepada tersangka Apin BK, apakah mereka pernah bertemu langsung dengannya?. Apin BK langsung menjawab tidak pernah.


"Orang luar itu Pak Kapolda yang menyebar info konsorsium, bukan saya," ujar Apin BK di hadapan Kapolda Sumut.


Panca kembali menegaskan, agar Apin BK menjalani seluruh rangkaian proses hukum atas kasus judi di persidangan. 


"Tolong sampaikan yang sebenarnya di persidangan. Jangan kamu ngarang sana-sini yang tidak benar. Saya tegaskan sama kamu Pak, Apin konsorsium 303 itu fitnah," pungkasnya.(red)




Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tuntaskan Kasus Judi dan TPPU Apin BK, Kapolda Sumut Tegaskan Tidak Terlibat Konsorsium 303

Terkini

Topik Populer

Iklan