MEDAN (HARIANSTAR.COM) - Tak juga memberikan surat keterangan rehabilitasi Kliennya oleh Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) Kota Medan, Jalan Jawa, Sei Sikambing C. II, Kec. Medan Helvetia, Kantor Advokat Lubis dan Rekan melayangkan surat pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara, Rabu (11/1).
Menurut Ibrohimsyah, SH didampingi Ari Ardiansyah,SH, selaku kuasa hukum dari tersangka Heriyanto, kasus narkoba yang telah ditahan di Polrestabes Medan, bahwa pihaknya telah mengajukan pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, mengenai LRPPN-RI Kota Medan, diduga Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
"Sebab LRPPN-RI Kota Medan itu tak memberi surat keterangan rehabilitasi klien kami Haryanto, padahal sebelumnya sudah pernah direhabilitasi di Lembaga Rehabilitasi tersebut pada tanggal 29 Oktober 2022," kata Ibrohimsyah,SH, Rabu (11/1).
Lanjut Ibrohimsyah,SH, waktu itu (19/12/22) lalu, pihaknya yang meminta surat rehabilitasi kliennya Heriyanto, hanya mendapat jawaban dari Aprilia, seorang wanita di LRPPN-RI Kota Medan itu, pihaknya harus melengkapi surat-surat untuk dapatkan surat keterangan rehabilitasinya Heriyanto tersebut.
"Kita sudah menyiapkannya, namun keesokan harinya, wanita itu menyampaikan kepada kami bahwasannya untuk dapat mengambil surat tersebut harus ada rekomendasi dari petugas kepolisian yang dahulu mengantar, dengan nama Yudi yang bertugas di unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Medan, pada dasarnya secara hukum itu tidak diperlukan karena kami bertindak atas nama klien kami semoga bermanfaat bukan atas nama kak Yudi pada unit 3 kepolisian sehingga surat tersebut sejatinya adalah hak-hak dari Heriyanto ataupun keluarga dari Haryanto dalam hal ini bisa diwakili oleh kami sebagai kuasa hukumnya," ungkap Ibrohimsyah.
Selanjutnya, (22/12/22), pihaknya melayangkan surat secara resmi kepada LRPPN-RI Kota Medan itu, agar dapat mengeluarkan surat keterangan rehabilitasinya kliennya Heriyanto, namun hingga saat ini, surat keterangan rehabilitasi tersebut tidak diindahkan bahkan tidak ada tanggapan baik secara lisan maupun tulisan.
"Makanya hari ini (11/1), kami mengajukan surat pengaduan kepada Ombudsman, berharap adanya titik temu sehingga bisa dikeluarkannya surat keterangan rehabilitasinya Heryanto, karena sejatinya itu adalah hak dari Haryanto, karenanya kami juga sudah merangkum adanya beberapa dugaan maladministrasi dalam pelayanan yang dilakukan oleh Lembaga rehabilitasi itu, karena tidak menanggapi, seakan mengabaikan hak-hak klien kami untuk mendapati rehabilitasi medis sebagaimana hak dari pecandu narkotika untuk melakukan asesment terhadap pecandu narkotika, dalam hal ini klien kami Heryanto tidak menjalankan tugasnya sebagai institusi penerima wajib lapor," terang Ibrohimsyah,SH
Lalu Ibrohimsyah kembali mengatakan bahwa pihaknya berharap dengan adanya pengaduan ini, Heriyanto agar dapat dilakukan rehabilitasi.
" kami menunggu selama 14 hari, sudah selayaknya narkotika sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang ada tidak layak ditangkap atau ditahan sebagaimana, jika seseorang dalam keadaan lapar hendaknya diberikan makan, terhadap orang sakit diberikan pengobatan, maka terhadap seorang pecandu hendaknya direhabilitasi bukan dipenjara, untuk itu, kami berharap melalui ombudsman dapat menindak laporan kami ini terhadap adanya dugaan Maladministrasi yang dilakukan LRPPN-RI Kota Medan,"pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Heriyanto (43), warga Jalan Sehati Gang Riwayat, Kel Tegal Rejo, Kec Medan Perjuangan, awalnya, Kamis (8/12) sekira pukul 23.00 WIB, ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Medan, di Jalan Masjid Taufik Gang Samudra, Kecamatan Medan Perjuangan. Tepatnya di depan rumah saudara yang berinisial Bedul, yang berhasil melarikan diri.
"Saat itu klein lagi menunggu sepeda motornya yang dipinjam, sehingga Herianto bersama seorang yang diamankan lagi bernama Kholid, juga diamankan di depan rumah Bedul tersebut, tak hanya itu, seorang wanita bernama Lala Hutabarat yang sedang berada di dalam rumah Bedul, turut diamankan,sedangkan Bedul dan Babok dapat melarikan diri.
Lanjut Mahmud Irsyad bahwa penangkapan Herianto sempat diprotes Ibu-ibu warga setempat yang melihat kejadian disitu, bahwa Herianto tidak terkait kasus narkoba,serta saat itu Herianto, kakinya sedang sakit, tidak bisa melakukan tindakan apapun, apalagi melarikan diri.
"Ketika penangkapan karena merasa takut Kholid menjatuhkan barang bukti sabu-sabu, itu diduga narkoba milik Kholid, bukan Herianto," ungkap Mahmud Irsyad
Selanjutnya petugas masuk rumah Bedul, yang disinyalir ada salah seorang pelaku Babok, salah satu bandar narkoba di sekitar Masjid Taufik, namun Babok dan Bedul dapat melarikan diri, sedangkan Lala Hutabarat dapat diamankan.
" 3 orang akhirnya diamankan, termasuk Herianto yang awalnya tak tahu menahu akan hal itu,Maka besok pagi (14/12), kami suratin Satresnarkoba agar segera melakukan pemeriksaan kesehatan dan luka-luka yang dialami oleh klien kami, dan juga rencananya akan melaporkan oknum - oknum yang telah menganiaya klein kami ke Propam Polrestabes Medan," tegas Mahmud Irsyad.
Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol Tommy ketika dikonfirmasi melalui seluler, Rabu (21mengenai hal itu, belum memberikan keterangan.(Red)