
LANGKAT (HARIANSTAR.COM) - Sat Reskrim Polsek Stabat amankan seorang tersangka pencurian di Dusun VII Wonogiri Desa Ara Condong Kecamatan, Stabat Kabupaten Langkat,Sumatera Utara, Rabu (4/1/2023) pukul 07.43 Wib
Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 70 /XIIA /2022/SPKT/Polsek Stabat / Polres Langkat / Polda Sumut Tgl 25 Desember 2022, pelapor atas nama Joko Lembara (45) Warga Dsn VII Wonogiri Desa Ara Condong Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.
Hal penangkapan itu di benarkan Kapolsek Stabat AKP Ferry A .melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sempeno .Rabu (4/1/2023) pukul 07.43 Wib .melalui via sambung telponnya.
" Sat Reskrim Polsek Stabat amankan seorang tersangka pencurian inisial MRS (20) Warga Dusun VII Wonogiri Desa Ara Condong Kecamatan Stabat," sebut Kapolsek.
Ia menjelaskan, kejadian pencurian itu terjadi di hari Jum'at 23 Desember 2022 sekira pukul 09.00 wib. di TKP Dsn VII Wonogiri Desa ara condong Kec Stabat Kab. Langkat.
Awalnya pelapor pulang bekerja dari Medan sebagai buruh bangunan dan sesampianya dirumah di Dsn VII Wonogiri Desa Ara condong oleh pelapor merasa terkejut melihat atap rumah terbuat dari seng banyak yang hilang .berikut barang lainnya berupa televisi 21 inci merk Polytron, tabung gas, kipas angin, kayu broti ukuran 2/3 sebanyak 10 batang, piring, gelas, kabel listrik yang berada didalam rumah juga hilang .
Dan dari keterangan tetangga pelapor bernama.Asmadi.Awaluddin.Tarno dan Suparlan melihat MRS di hari kamis tanggal 22 Desember 2022 berada diatas rumah pelapor sedang membuka seng atap rumah pelapor.
Dan dari laporan tersebut.Selasa (3/1/2023) sekitar pukul 15.30 Wib. Sat Reskrim Polsek Stabat IPDA Janitra Giri Satya S.Tr.K bersama anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku MRS alias Rajak berada disalah satu rumah warga di Dsn VII Wonogiri Desa Ara condong .
Kemudia Kanit Reskrim beserta anggota langsung mengejar menuju ke lokasi TKP keberadaan tersangka sesuai dengan informasi .
Berhasil amankan tersangka MRS alias Rajak yang saat berada di satu rumah warga di Dsn VII.
Selanjutnya Kanit Reskrim beserta anggota membawa pelaku alias Rajak ke Polsek Stabat dan saat diinterogsi di Polsek Stabat , Pelaku mengakui bahwa benar ia yang melakukan pencurian seng serta barang lainnya milik korban .
Rajak juga mengakui jika aksi pencurian tersebut di lakukannya bersama temannya berinisial Gondrong yang kini masih DPO " ujarnya (LKT-1)