
![]() |
Ari Ardiansyah, SH |
MEDAN (HARIANSTAR.COM) - Terkait Penangkapan Heriyanto, Kantor Advokat Lubis dan Rekan kembali menyurati Kapolrestabes Medan dan Kasatresnarkoba untuk minta permohonan rehabilitasi terhadap kliennya, Kamis (12/1/2023).
Menurut Ari Ardiansyah, SH, bahwa pihaknya selaku kuasa hukum dari Heriyanto yang saat ini berada di dalam penjara, meminta agar Kapolrestabes Medan dan Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, segera melakukan proses memberikan assement untuk melakukan rehabilitasi terhadap kliennya Heriyanto.
"Prinsipnya Heriyanto adalah pasien ketergantungan narkotika, apa yang saat ini terjadi pada klien kami dengan ditahan dirinya, adalah pelanggaran HAM karena dia orang sakit harus dilakukan perawatan terhadapnya, yaitu rehabilitasi secepatnya.
Ari Ardiansyah kembali mengatakan bahwa Kapolrestabes Medan dan Kasatresnakoba, agar segera melakukan tindakan-tindakan rehabilitasi terhadap Heriyanto, sebab adalah korban penyalahgunaan narkotika dari Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) Kota Medan, Jalan Jawa, Sei Sikambing C. II, Kec. Medan Helvetia.
"Saat ini kami sudah mendapatkan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh LRPPN Bhayangkara Indonesia Kota Medan, bahwa kliennya Heriyanto adalah pasien rehabilitasi sejak tanggal 29 Oktober 2022 sampai dengan 25 November 2022, terhadap pecandu narkotika yang ditahan dan bukan rehabilitasi terhadap dirinya adalah tindakan yang melanggar HAM serta melanggar nilai-nilai kemanusiaan," ungkap Ari.
Lanjut Ari Ardiansyah, sepatutnya pihak Polrestabes Medan dapat menerima permohonan pihaknya, hal itu dibenarkan dan dilindungi oleh hukum peraturan perundang-undangan yang ada, sebagaimana yang telah diuraikan.
"kami memohon kepada Kapolrestabes Medan, untuk dapat segera melakukan asesment kepada klain kami, agar melakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh dan melakukan rehabilitasi medis dan menyerahkan atau menitipkannya di institusi penerimaan wajib lapor yang ditetapkan oleh kementerian yang terkait," pungkasnya
Sebelumnya diberitakan, Heriyanto (43), warga Jalan Sehati Gang Riwayat, Kel Tegal Rejo, Kec Medan Perjuangan, awalnya, Kamis (8/12) sekira pukul 23.00 WIB, ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Medan, di Jalan Masjid Taufik Gang Samudra, Kecamatan Medan Perjuangan. Tepatnya di depan rumah Bedul, yang berhasil melarikan diri saat penangkapan. (watra)