
Apin BK
MEDAN (HARIANSTAR.COM) - Polda Sumut masih melengkapi berkas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bos judi online Apin BK alias Jonni yang sempat dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, proses penyelidikan kasus TPPU Apin BK masih berlangsung. "Masih proses penyelidikan," kata Hadi, Selasa (10/1/2023).
Hadi tidak membantah berkas perkara tersebut sempat diserahkan ke JPU, namun dikembalikan karena dianggap belum lengkap (P-19).
"Itukan proses dari penyelidikan," ujarnya.
Saat ini, sambung Hadi, penyidik masih melengkapi berkas perkara tersebut.
"Intinya masih proses penyelidikan," tandas Hadi.
Diketahui, bos judi online terbesar di Sumatera Utara, Apin BK alias Jonni diserahkan kembali untuk ditahan di Rutan Polda Sumut, Selasa (13/12/2022).
Ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Apin BK.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi, Rabu (14/12/2022) mengatakan, setelah penyidik berkoordinasi dengan kejaksaan, guna efektifitas penanganan dalam asset tracing and follow money dalam perkara TPPU, bos judi online Apin dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Sumut.
"Setelah kita limpahkan ke JPU, Apin BK kembali ditahan di Polda Sumut, karena keterangannya masih diperlukan oleh penyidik dalam TPPU," sebutnya. (red)