Iklan

terkini

Polsek Medan Baru Amankan Pemalak Pedagang Mi Pecal

Senin, Januari 09, 2023, 12:14 WIB Last Updated 2023-02-26T15:23:18Z

 



MEDAN (HARIANSTAR.COM) Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pria karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) atau pemalakan terhadap pedagang mi pecal di Pajak USU (Pajus) Jalan Jamin Ginting Medan.


Dia adalah, Robin Tarigan (50), warga Jalan Jamin Ginting Gang Pelita No 4, Kelurahan  Padang, Kecamatan Medan Baru.


Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi didampingi Kanit Reskrim, AKP Martua Manik mengatakan, tersangka diamankan menindaklanjuti Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang viral di media sosial (medsos).


"Berdasarkan dumas yang kita terima melalui media sosial, personel melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," kata Ginanjar, Senin (9/1/2023).


Dijelaskannya, tersangka melakukan pungli terhadap pedagang mi pecal, Poniem (41) dan pedagang lainnya di Pajak USU Jalan Jamin Ginting Medan.


Untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada para pedagang kali lima, kepolisian telah memberikan call center, bisa dihubungi setiap saat.


"Personel juga memberikan imbauan kepada para pedagang, apabila ada pemerasan agar segera melaporkan ke Polsek Medan Baru atau bisa menghubungi Japri Kapolsek di nomor WhatsApp 0822 1111 7599 untuk segera ditindak lanjuti," pungkasnya.(*/ded)




Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polsek Medan Baru Amankan Pemalak Pedagang Mi Pecal

Terkini

Topik Populer

Iklan