![]() |
Istemewa |
MEDAN (HARIANSTAR.COM) - Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) Polda Sumut bakal menambah 40 perangkat Tilang Elektronik (ETLE) pada tahun ini.
Tilang elektronik yang akan ditambah ini menggunakan perangkat handphone atau tilang mobile yang dipegang personel kepolisian.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, sebanyak 40 perangkat tilang mobile ini akan diserahkan ke personel di Polres jajaran.
Untuk Polrestabes Medan akan mendapat jatah 3 perangkat tilang elektronik mobile. Sementara petugas PJR Polda Sumut mendapatkan 2 perangkat.
Kemudian, Polres Deliserdang, Binjai, Langkat, Aasahan, Simalungun, Tebingtinggi, Sergai, Siantar, Batubara, Labuhanbatu, Sibolga, Tanjung Balai hingga Tanah Karo.
"Masing-masing Polres tersebut mendapat 2 perangkat," jelas Hadi, Kamis (5/1/2023).
Sedangkan Polres Tapanuli Selatan, Padang Sidimpuan, Tapanuli Tengah (Tapteng), Nias, Tapanuli Utara (Taput), Madina dan Polres Toba mendapat 1 perangkat tilang elektronik mobile.
Hadi menyebutkan, penerapan tilang mobile di Polres yang berada di daerah ini diperkirakan mulai berlaku antara Februari dan Maret 2023.
Tilang elektronik ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalulintas.
Sementara, untuk penambahan tilang statis Polda Sumut bekerjasama dengan pemerintah daerah, khususnya Pemko Medan.
Sejauh ini tilang statis atau tilang elektronik yang berada di traffic light masih berada di Jalan Balai Kota dan Jalan Brigjen Katamso Simpang Juanda.
"Sekitar bulan 2-3 tahun ini mudah-mudahan akan berlaku tilang elektronik di Polres jajaran," ucapnya. (zul)