
![]() |
Korban di Mapolsek Medan Baru |
MEDAN (HARIANSTAR.COM) - Seorang wanita bernama Juli, melaporkan mantan kekasihnya ke Mapolsek Medan Baru.
Sebab, ijazah wanita itu ditahan orang yang pernah menjadi kekasihnya tersebut. Itu terjadi karena korban menolak balik.
Beruntung, pengaduan masyarakat (Dumas) korban melalui WhatsApp Japri Pak Kapolsek itu langsung ditindaklanjuti.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi mengungkapkan, pelapor mengadu ijazah kuliahnya ditahan seorang pria.
"Pelapor (Juli) melaporkan ijazah kuliahnya ditahan seorang laki-laki diketahui mantan kekasihnya karena pelapor tidak mau kembali lagi dengan laki-laki tersebut," katanya, Senin (23/1/2023).
Atas laporan itu, personel Polsek Medan Baru mendatangi rumah kos pelapor di Jalan Marakas, Padang Bulan Pasar 2 Medan.
"Setibanya di rumah kosan pelapor, personel memanggil terduga pelaku, selanjutnya membawa laki-laki tersebut ke Polsek Medan Baru," terang Kapolsek.
Kata Ginanjar, saat di Polsek Medan Baru, personel melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak, dan terduga pelaku telah mengembalikan ijazah milik pelapor.
"Dari hasil mediasi, terduga pelaku meminta maaf kepada pelapor, dan ijazah pelapor juga telah dikembalikan kepada pelapor," kata Kapolsek.
Sementara, Juli Panjaitan mengucapkan terimakasih dengan adanya program Japri Pak Kapolsek.
"Melalui program Japri Pak Kapolsek, permasalahan saya bersama Herbet telah terlesaikan dan direspon dengan cepat. Kami telah berdamai secara kekeluargaan," ucapnya.(red)