
LANGKAT (HARIANSTAR.COM) - Unit Reskrim Polsek Stabat mengamankan 2 pelaku dalam perkara tindak pidana pencurian.sesuai dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/ 05 /I /2023/SPKT/Polsek Stabat / Polres Langkat / Polda Sumut Tgl 28 Januari 2023, dan pelapor atas nama Wahyudi Riawan,Minggu (29/1/2023) pukul 15.00 WIib.
Kedua tersangka yang diamankan Polisi bernama alias Hendrik (34) warga jalan Sempurna Kel. Perdamaian Kec. Stabat.dan alias Dedi (35) warga Jln. Sempurna Kel Perdamaian Kec.Stabat.
Dari penangkapan kedua pelaku.Polisi mengamankan sebagai barang bukti kursi plastik sebanyak 21 buah dan karung goni plastik warna putih
Nah begini ceriranya kejadian itu bermula terjadi di hari Jum'at 27 Januari 2023 sekira pukul 17.00 wib pelapor disuruh oleh majikan sekaligus pimpinan partai Nasdem bernama H.Ismail SE untuk membawa kursi sebanyak 50 buah untuk acara Reses.
Bertempat di Jalan Sempurna Kel Perdamaian Kec. Stabat , pelapor bersama temannya berangkat dengan membawa kursi plastik sebanyak 50 buah menuju lokasi dan setibanya di lokasi kursi tersebut disusun rapih ditempat acara Reses tersebut
Kemudian esoknya di hari Sabtu 28 Januari 2023 sekira pukul 16.00 wib pelapor berada di Jln. Sempurna bersama dengan.H Ismail SE dalam rangka acara Reses .
Namun saat pelapor berada di lokasi acara belum dimulai oleh pelapor bersama yang lainnya merasa terkejut karna melihat kursi plastik yang sebelumnya ada dilokasi sudah tidak ada lagi alias raib di sambar maling.
Dari hasil dari keterangan saksi-saksi, kemudian warga mengamankan dua orang pelaku pencurian kursi plastik dan menggiring keduanya ke Mapolsek Stabat untuk du lakukan pemeriksaan
Sementara, Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sempeno di konfirmasi, Minggu (29/1/2023) pukul 15.00 Wib melalui via telponnya hal penangkapan kedua pelaku pencurian kursi plastik di benar kan nya
" Polsek Stabat amankan 2 tersangka pelaku pencurian kursi plastik .pelapor bersama saksi -saksi datang ke Polsek Stabat untuk membuat Laporan Polisi dan sekaligus membawa 2 orang laki-laki yang diduga merupakan pelaku dari tindak pidana pencurian .
Kemudian setelah tiba di Polsek Stabat penyidik melakukan interogasi terhadap kedua pelaku alias Hendrik dan alias Dedi serta di ambil keterangan saksi-saksi.
Dari hasil interogasi kedua pelaku mengakui perbuatan pencurian kursi plastik dan menjelaskan bahwa sebahagian kursi telah dijual oleh kedua pelaku.
Selanjutnya berdasarkan bukti yang cukup ke-2 (dua) pelaku di lakukan penangkapan.sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 Ayat 1 ke-4e dari KUHPidana." catus Joko (LKT-1/Dr)