Iklan

terkini

Kantongi Sabu-sabu, Edi Diringkus Unit Reskrim Polsek Padang Tualang

Minggu, Januari 29, 2023, 18:26 WIB Last Updated 2023-02-26T15:23:18Z



LANGKAT (HARIANSTAR.COM) Polsek Padang Tualang Polres Langkat berhasil meringkus seorang laki-laki yang merupakan pelaku tindak Pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan umum Dusun Rakyat Rejo Desa Suka Ramai Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat, Sabtu (28/1/2023) sekitar pukul 16.00 Wib.


Laki-laki yang diketahui bernama Edi Irawan alias Iwan (44) warga Desa Sawit Hulu Kecamatan Sawit Seberang Kabupaten Langkat itu diamankan petugas dengan barang bukti satu plastik klip ukuran sedang dan kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan bruto 5.53 gram dan 0.19 gram.


Kapolsek Padang Tualang AKP Sutrisno SH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa di Jalan umum Dusun Rakyat Rejo Desa Suka Ramai Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat terdapat seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu-sabu.


"Dari informasi yang kita peroleh, kita langsung memerintahkan Tim Opsnal Polsek Padang Tualang yang dipimpin langsung oleh IPDA Adi Arifin SH untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut" ucap Kapolsek.


Lanjut Kapolsek Padang Tualang menjelaskan setelah tim Opsnal di lokasi yang dimaksud, Kanit Reskrim IPDA Adi Arifin SH berserta anggota melakukan pengamatan dilokasi dan melihat satu orang Laki-laki yang diduga adalah pelaku sedang berjalan keluar dari warung nasi, kemudian tim langsung melakukan penindakan terhadap pelaku.


"Sekitar pukul 16.00 Wib, Tim Opsnal tiba di Jalan umum Dusun Rakyat Rejo Desa Suka Ramai Kecamatan Padang Tualang dan melihat laki-laki sesuai dengan informasi yang kita terima, lalu Tim Opsnal menangkap pelaku dan melakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 plastik klip ukuran sedang dan kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan bruto 5.53 gram dan 0.19 gram, 1 bungkus cottonbud, 1 Pipet/sedotan, dan uang tunai senilai Rp 180.000 ribu dari kantong celana sebelah kiri" jelasnya.


Saat diinterogasi Tim Opsnal, laki-laki tersebut mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan akan dijual kembali.


"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Padang Tualang guna dilakukan penyelidikan selanjutnya" pungkas Kapolsek Padang Tualang AKP Sutrisno SH.(fer)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kantongi Sabu-sabu, Edi Diringkus Unit Reskrim Polsek Padang Tualang

Terkini

Topik Populer

Iklan