Iklan

terkini

Terkait Oknum JPU Diduga Minta Uang Terhadap Tersangka Guru Pesantren, Kuasa Hukum Dan Orangtua Apresiasi Terhadap Aswas Kejatisu.

Kamis, Desember 08, 2022, 17:22 WIB Last Updated 2022-12-08T10:22:34Z



MEDAN (HARIANSTAR.COM) - Terkait penangkapan Guru Pesantren, Gilang Dwi Pandika (23), warga Pasar Hitam Desa Sampali Kec Percut Seituan, yang diduga dijebak dan dikriminalisasi penangkapan oleh oknum polisi, serta diminta uang sebesar dari 50 juta hingga 1 Milyar agar bebas oleh oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahmi Shafrina, SH,MH, sehingga Kantor Hukum Lubis, SH dan Rekan melaporkan hal itu ke Asisten Pengawasan (Aswas)  Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), kini mendapat sambutan baik dari Aswas Kejatisu.


Menurut Mahmud Irsyad Lubis, SH, selaku kuasa hukum Gilang Dwi Pandika, tersangka yang diduga dijebak atas kepemilikan narkoba jenis sabu oleh oknum Polisi, kini dirinya dan Lasmini, orangtua Gilang, dipanggil Aswas Kejatisu berdasarkan Surat No 704/L.2.7/H.I.2/11/2022 dan 705/L.2.7//H.I.2/11/2022, keduanya tertanggal 30 Nopber 2022, untuk memberikan keterangan kepada Pemeriksa Tindak Pidana Umum Pada Aswas Kejatisu.


"Sebelumnya kita telah menyurati pihak Aswas Kejatisu mengenai dugaan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas nama Rahmi Shafrina yang telah meminta uang terhadap klien kami Gilang sebanyak 50 juta atau 1 Milyar, agar bisa dihukum rendah atau dibebaskan. Dan sekian lama menunggu, akhirnya pihak Aswas Kejatisu menyurati saya dan Lasmini untuk memberikan keterangan tentang hal itu," kata Mahmud Irsyad,SH.


Menurut mantan Ketua Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM), bahwa dirinya apresiasi dan menyambut baik respon atas kinerja Aswas Kejatisu yang telah melakukan pemanggilan terhadap dirinya dan ibu kandung Gilang, Laksimi, untuk diperiksa terkait pengaduan prihal perbuatan tercela yang dilakukan JPU, Rahmi Shafrina, SH,MH terhadap Gilang.


"Dimana ada dugaan yang dilaporkan bahwa dia (Rahmi Shafrina) meminta uang 50 juta untuk tuntutan 5 tahun kepada Gilang atau 1 milyar untuk dapat membebaskan Gilang, hal itu membuat keluarga merasa syok dan tidak mungkin melakukan itu, karena perbuatan tersebut bertentangan dengan rasa keadilan dan regulasi yang ada.di negara kita ini," ungkap Mahmud Irsyad Lubis, didampingi Ari Ardiansyah,SH dan Ibrohimsyah,SH, saat berada di rumah keluarga Gilang.


Lanjut Mahmud Irsyad mengenai panggilan Aswas Kejatisu kemarin, dirinya selaku kuasa hukum tidak dapat memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan itu, dikarenakan dirinya dan kliennya, juga dalam mengikuti sidang pengadilan.


"Lalu tim kita mendatangi Kajatisu Aswas Kejatisu dan menyampaikan tak mungkin menghadiri, panggilan, sebab kita juga sidang, maka disepakati akan dilakukan pada hari Selasa depan (13/11)," ungkapnya.


Mahmud Irsyad Lubis menuturkan bahwa harapannya setelah dirinya dan Lasmini, selaku orangtua Gilang, serta saksi-saksi memberi keterangan ke Aswas Kejatisu dan jika terbukti, dirinya meminta oknum JPU Rahmi Shafrina itu, dijatuhkan sanksi yang seberat beratnya.


"Sehingga tidak terulang perbuatan perbuatan itu terhadap Gilang, maupun yang lainnya. Kita berharap, Gilang, orang tidak bebas, nanti pada akhirnya bisa dibebaskan dalam pengadilan," pungkasnya.


Mengakhiri, Lasmini, ibu kandung Gilang mengucapkan sangat berterimakasih kepada Aswas Kejatisu yang telah memanggilnya untuk memberikan keterangan.


"Saya selaku orangtua Gilang sangat setuju, jika masalah ini diperiksa, karena agar terungkap kebenarannya," tuturnya.


JPU, Rahmi Shafrina ketika dikonfirmasi, Kamis (8/11), mengatakan agar konfirmasi ke Pemeriksa Aswas Kejatisu.


"Silahkan konfirmasi ke pemeriksanya,"katanya.


Sebelumya, Gilang Dwi Pandika diamankan berdasarkan Undercover dan ditangkap didepan rumahnya, jalan Pasar Hitam Desa Sampali Kec Percut Seituan oleh oknum Ditresnarkoba Poldasu pada tanggal 15 Agustus 2022, sekitar pukul 18.30 WIB dengan dugaan memiliki barang bukti 1,2 gram narkoba jenis sabu, dimana Gilang Dwi Pandika yang selama ini sebagai Guru Pesantren, sama sekali tak mengetahui narkoba tersebut.


Namun karena bujuk rayu dan dan pukulan yang diterimanya, akhirnya Gilang Dwi Pandika mengakui kepemilikan narkoba tersebut dengan cerita yang diduga direkayasa oknum Ditresnarkoba Poldasu,sehingga Gilang akhirnya dilimpahkan ke Jaksaan Negeri Medan dengan JPU nya  Rahmi Shafrina.(watra)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terkait Oknum JPU Diduga Minta Uang Terhadap Tersangka Guru Pesantren, Kuasa Hukum Dan Orangtua Apresiasi Terhadap Aswas Kejatisu.

Terkini

Topik Populer