
![]() |
Pelaku saat diintrogasi |
BELAWAN (HARIANSTAR.COM) - Polres Pelabuhan Belawan melaksanakan kegiatan konferensi pers penangkapan tersangka tindak pidana narkoba jenis shabu yang dipimpin Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.S., SIK., SH., MH., didampingi Wakapolres AKBP Sukarman,SH dan Kasat Narkoba AKP Herison Manulang, SH.
"Pelaku yang kami amankan merupakan resedivis dengan kasus yang sama yaitu narkoba," kata Kapolres.
Pelaku D (57) warga Jalan Veteran Pasar 6 Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli ditangkap Rabu (30/11/2022), sekitar pukul 21.00 wib dirumahnya, hal itu dikarenakan atas informasi warga karena sering adanya kegiatan transaksi narkoba.
"Barang Bukti yang ditemukan dari rumah pelaku Shabu seberat 50,24 gram, 1 buah timbangan elektrik dan uang Rp. 560.000," kata Faisal.
Dari hasil introgasi awal tersangka mengakui sebagai pemilik narkotika jenis shabu tersebut dan mengakui shabu tersebut untuk dijual.
"Kemudian tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di Percut Sei Tuan (DPO)," tandas Faisal.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, kini pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. (Dra)