
MEDAN (HARIANSTAR.COM) - 2 unit meja tembak ikan diamankan Polsek Percut Seituan dari Dusun XII Pasar Belakang Desa Percut Kec. Percut Seituan, Jumat (2/12/2022).
Hal itu menindak lanjuti tentang Pengaduan Masyarakat (Dumas), tentang adanya praktek judi ketangkasan jenis meja tembak Ikan dan Dindong di Dusun XII Pasar Belakang Desa Percut Kec. Percut Seituan.
Selanjutnya Kapolsek Percut Seituan Kompol M. Agustiawan ST SIK memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu J Simamora untuk cek lokasi dan melakukan penindakan.
Sesampai di lokasi, Kanit Reskrim berkoordinasi dengan aparat Desa Percut, kemudian bergerak secara bersama-sama, menemukan 2 unit mesin judi tembak ikan, namun personil tidak menemukan pemain maupun operator mesin judi tersebut.
" Langsung kita boyong 2 unit mesinnya ke Mako," ungkap Iptu Jepri Simamora
Kapolsek Percut Seituan Kompol M. Agustiawan ST SIK menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui tentang praktek perjudian dan peredaran narkoba agar memberitahukan kepada pihak Polri khususnya Polsek Percut Seituan.
"Akan kita tindak hal perjudian dan peredaran narkoba," pungkasnya.(watra)