Iklan

terkini

Poldasu Tetapkan 4 Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Madina

Selasa, Desember 06, 2022, 21:14 WIB Last Updated 2023-02-26T15:23:18Z

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi (Istimewa)


MEDAN (HARIANSTAR.COM) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut akhirnya menetapkan empat orang tersangka kasus tambang emas ilegal di Desa Bangkelang, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal.


Adapun keempatnya IB alias Wahyu Ardi Yanuar Ibrahim, Manager PT Prima Energi Mineralindo dan SN alias Samsir Nasution, pemilik lahan.


Kemudian ASO, Mandor PT Prima Energi Mineralindo serta HL alias Hilman Lubis sebagai operator ekskavator PT Prima Energi Mineralindo.


Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup.


"Hasil gelar perkara telah naik penyidikan dan 4 orangg ditetapkan sebagai tersangka,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (6/12/2022).


Hadi mengatakan penyidik juga telah menyita sejumlah alat bukti diantaranya ekskavator untuk mengeruk tanah yang kemudian disaring.


Saat ini keempat tersangka sudah ditahan di Dittahti Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


"Pasal yang diterapkan pasal 158 UU RI no. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UURI no. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara,"kata Hadi. (zul)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Poldasu Tetapkan 4 Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Madina

Terkini

Topik Populer