
JAKARTA (HARIANSTAR.COM) - Dengan ini diumumkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha Perusahaan Asuransi Jiwa.
Izin UsahaTanggal Nama Perusahaan Nomor Pencabutan Usaha Jenis Izin Yang Pencabutan Izin Dicabut Wanaartha Keputusan Dewan PT Asuransi Jiwa Komisioner Otoritas 71/D.05/20225 Desember 2022. Izin Usaha di Bidang Adisarana Jasa Keuangan Asuransi Jiwa Nomor KEPOtoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa KeuanganNomor KEP-71/D.05/2022 tanggal 5 Desember 2022 telah mencabut izin usaha di Bidang Asuransi Jiwa PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha yang beralamat di Grha Wanaartha Jalan Mampang Raya No. 76 Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha sebagai Perusahaan Asuransi Jiwa dikarenakan perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan yang menjadi penyebab dikenainya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).
Sanksi dikenakan kepada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha karena pelanggaran tingkat solvabilitas minimum, rasio kecukupan investasi minimum, serta ekuitas minimum tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
Sejak pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha, Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha.PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha dilarang melakukan kegiatan usaha di bidangasuransi jiwa, serta diwajibkan untuk:Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-051222-046951- 2 -a. Menghentikan seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun kantor di luar kantor pusat PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha;b. Menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada Otoritas Jasa Keuanganpaling lama 15 (lima belas) hari sejak tanggal pencabutan izin usaha;c.
Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh)hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badanhukum PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha serta membentuk tim likuidasi;dand.
Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undanganyang berlaku.Selanjutnya, setelah dibentuknya Tim Likuidasi, Pemegang Saham, Direksi, DewanKomisaris, dan Pegawai PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha wajib memberikandata, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi serta dilarangmenghambat proses likuidasi yang dilakukan oleh tim likuidasi.(jae9)