
![]() |
Dua Pelaku Pencurian Diamankan Polisi |
HAMPARAN PERAK (HARIANSTAR.COM) - Satuan Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagai mana dimaksud pasal 363 KUHPidana.
Pelaku yang diamankan Roni (22) warga Dusun II Desa Kata Datar dan Miko Warti Napitupulu (17) warga Dusun V Desa Kota Datar Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.
Kedua pencuri kampung ini diamankan oleh unit reskrim Polsek Hamparan Perak disebuah warung dan rumah, akibat mencuri barang-barang yang ada didalam kilang padi milik korban Abdul Samian Napitupulu (46), warga Kota Datar, Kecamatan Hamparan Perak.
Kronologis kejadian, Pada hari Sabtu tanggal 07 Mei 2022 sekitar pukul 18.30 Wib, korban melihat pintu utama Kilang Padi sudah dalam keadaan terbuka yg biasanya tertutup.
Ternyata pengait gembok sudah tidak ada, selanjutnya korban memeriksa kedalam ruangan Kilang padi, korban terkejut melihat Dua unit Blower (pemisah padi dengan beras), 3 unit Poly Roda angin (penggerak mesin), 1 unit mesin dompeng 6 PK, 1 unit mesin Genset 150 KVA dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna biru nopol BK 3290 ABB raib. Ditaksi kerugian sebesar Rp 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkannya ke SPKT Polsek Hamparan Perak agar dapat di tuntut sesuai dengan Hukum yang berlaku di RI.
Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak kepada Metroindo, Kamis (8/12/2022) mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi saksi, pada hari Rabu (7/12/2022), anggota unit Reskrim Polsek hamparan perak mendapat informasi dari warga (informan) bahwa sesuai dengan ciri ciri sedang berada di sebuah kios di pinggir jalan yg terletak di Dusun I Desa Kota Datar Kec. Hamparan Perak.
Dan setelah mendapat informasi tersebut kemudian team menuju ke tempat yang di maksud yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak AKP HD Simanjuntak SH.
"Sekira pukul 16.30 Wib team sampai di tempat yang di maksud dan melihat pelaku sedang berada di Kios dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo warna Silver, kemudian team langsung melakukan upaya penangkapan dan selanjutnya team langsung melakukan interogasi kepada pelaku an Roni (23), petugas menemukan sebilah pisau dikereta dan pelaku mengakui perbuatannya serta menyebut tersangka lain an Miko Warti Napitupulu," kata Kanit Reskrim.
Selanjutnya team melakukan penyelidikan terhadap TSK lainnya, Sekira pukul 23.00 wib Team mendapatkan informasi bahwasanya Pelaku lainnya An. Miko Warti Napitupulu sedang duduk didepan sebuah rumah warga yang terletak di Dusun V Desa Kota Datar.
"Team langsung menuju TKP dan mengamankan Tersangka dan mengaku bernama Miko Warti Napitupulu, selanjutnya Team membawa tersangka ke Mapolsek Hamparan Perak untuk di lakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut," tandas Mantan KBO Polres Pelabuhan Belawan itu. (Dra)