
MEDAN (HARIANSTAR.COM) - Dugaan oknum Guru predator anak terjadi terhadap lima siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Medan Tuntungan, sehing ke 5 orang tua siswi mendatangi Polrestabes Medan untuk membuat laporan polisi, Sabtu (3/12/2022).
Kedatangan mereka bertujuan melaporkan tindak pidana pelecehan seksual yang dialami oleh anak perempuannya yang saat ini mengemban pendidikan SMP milik Pemerintah tersebut.
Menurut salah satu orangtua korban, berinisial T, saat berada di Polrestabes Medan, Sabtu (3/12/2022), mengatakan bahwa dirinya dan orangtua siswi lainnya melaporkan oknum guru olahraga yang telah melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya, tak lain siswi pelaku tersebut
Hal itu dibenarkan oleh perwakilan orang tua kelima siswi, sebut saja Tina kepada wartawan pada Sabtu (3/12/2022) di Polrestabes Medan.
"Ke 5 siswi itu, termasuk anak saya, mengalami pelecehan atau cabul pada saat di sekolah. Peristiwa itu pun terjadi berkali-kali dan bergantian dilakukan oleh diduga oknum guru olahraga yang kini kita laporkan," ungkap T.
Selanjutnya T kembali mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan anaknya dan korban lainnya, oknum guru tersebut selalu memegang-megang bagian tubuh pada saat jam belajar.
"Masih banyak siswi lain mengalami sama yang dilakukan oleh oknum guru tersebut.Bahkan ada siswi yang sudah tamat, juga dengan pelaku yang sama dan akibatnya, anak anak kami mentalnya terganggu karena diancam atau diiming-imingi dengan nilai," ujar T sembari menangis.
Lanjutnya, T menuturkan bahwa peristiwa tersebut sudah di gelar/mediasi oleh pihak sekolah. Namun hasilnya tidak memuaskan, dikarenakan oknum guru tersebut masih bebas beraktifitas di sekolah tempat ke 5 korban menuntut ilmu.
“Sudah pernah di mediasi di sekolah, tapi mediasi tersebut menurut kami sepihak dan hasilnya tidak memuaskan dari kepala sekolah (Kepsek) yang bersangkutan. Tadi pagi kami juga mediasi, sama juga hasilnya. Seharusnya kan ada pihak kepolisian saat mediasi, tapi ini tidak ada, sebab itu, kami langsung buat laporan polisi ke Polrestabes Medan. Kami berharap polisi segera menangkap pelaku dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sesuai dengan laporan polisi nomor, LP/B/3694/XII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 03 Desember 2022, terlapor berinisial LS,” tandasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir SIK melalui Kanit PPA nya, AKP Madianta Ginting, dikonfirmasi, Sabtu (3/12), terkait hal itu, mengatakan akan mengecek kasus tersebut dan atensi.
“Ya bg, Senin saya cek ya. Kami atensi,” pubgkas AKP Madianta Ginting.(watra)